MAKALAH
ANALISIS SOSIAL
PELANGGARAN TERHADAP NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT
OLEH:
SONIA SWASTIKA (153.133.039)
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kami ucapkan kepada Allah swt,. atas nikmat dan rahmat yang
diberikan kepada kita semua, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat
dan salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad S.A.W sebagai panutan atau
pembimbing kita menuju kebahagian yang hakiki. Makalah yang berjudul “Pelanggaran
terhadap Norma-norma dalam Masyarakat” ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah“Analisis Sosial” . Kami ucapkan banyak terima
kasih kepada semua teman yang telah membantu terutama kepada Bapak Murdianto,
M.Si,. Selaku Dosen pembimbing mata kuliah “Analisis Sosial”
Mengingat
keterbatasan kami oleh karena itu kami selaku penyusun mengharap saran dan
kritik yang bersifat membangun dari segenap pembaca sekalian. Semoga makalah
ini bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amiin.
Mataram,28 Mei 2015
(Penyusun)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masyarakat
(sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang
membentuk sebuah system semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian
besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok
tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas
yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah
masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam
satu komunitas yang teratur.
Setiap
manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan
bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing - masing.
Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan
norma yang berlaku di masyarakat.
Melihat
fakta di lapangan, masih banyak individu atau kelompok dalam masyarakat yang
melakukan pelanggaran norma. Kurangnya kesadaran menjadi penyebab utama dalam
masalah ini. Padahal, pada teori maupun prakteknya, masyarakat terikat oleh
norma-norma yang berlaku agar bisa melangsungkan hidup secara teratur. Tapi
kenyataannya, masyarakat masih buta akan pentingnya menaati norma-norma yang
telah ditetapkan. Karena pada dasarnya, norma itu ada untuk membentuk
masyarakat kearah yang lebih baik lagi. Menangkap fenomena ini, penulis
tergerak untuk menelaah lebih dalam mengenai “Pelanggaran Terhadap Norma-norma
dalam Masyarakat” .
B. Rumusan Masalah
Adapun
Rumusan Masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1.
Apakah Pengertian Pelanggaran dan
Norma ?
2.
Apa saja norma-norma dalam
masyarakat ?
3.
Mengapa Masyarakat melakukan
pelanggaran terhadap norma-norma?
C. Tujuan Masalah
Adapun
Tujuan Masalah yang akan di bahas dalam
makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian dan
norma
2.
Untuk mengetahui norma-norma dalam
masyarakat
3.
Untuk mengetahui mengapa masyarakat
melakukan pelanggaran terhadap norma.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pelanggaran
Perbuatan (perkara) melanggar, tindak pidana yang lebih ringan dari pada
kejahatan.[1]
Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan
perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam
sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu
untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Menurut James W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang
bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas
toleransi.
Menurut Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu
bentuk perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan
terus-menerus sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu
lalu lintas, buang sampah sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder
yakni perilaku menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan
umumnya dilakukan berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba,
menjadi pelacur, dan lain-lain.
2. Norma
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan norma - norma itu disusun
atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan,
dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Norma,
aturan prosedural dan aturan perilaku dalam kehidupan social pada
hakikatnya bersifat kemasyarakatan. Yang di maksud bersifat kemasyarakatan
bukan saja karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial tetapi
juga karena norma norma tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari
kehidupan bermasyarakat. Norma-norma adalah bagian dari masyarakat.
Masyarakat
yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap
manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.
Norma -
norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah
dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat -
akibatnya dipandang tidak baik.
3. Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah
antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang interdependen (saling
tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu
sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok
manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran,
perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut,
manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya
dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan
ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural
intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai
kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
4.
Macam-macam norma dalam Masyarakat.
Norma Sosial
Norma sosial merupakan pengertian yang meliputi bermacam-macam hasil
interaksi keompok,baik hasil interaksi daripada kelompok-kelompok yang telah
lampau,maupun hasil interaksi kelompok yang sedang berlangsung.
Norma sosial adalah patokan-patokan
umum mengenai tingkah laku dan sikap individu anggota kelompok yang dikehendaki
oleh kelompok mengenai bermacam-macam hal yang berhubungan dengan kehidupan
kelompok yang melahirkan norma-norma itu. Dalam pada itu tidak semua kelompok
mempunyai norma-norma tingkah laku dan sikap-sikap mengenai situasi yang
dihadapi oleh anggota-anggota kelompok itu dalam interaksinya. Bermacam-macam kelompok dapat memiliki bermacam-macam norma-norma
bermacam-macam situasi interaksi.[2]
Adapun
norma-norma sosial dalam masyarakat, di antaranya sebagai berikut:
a.
Norma Kelaziman (Volkways)
Norma-norma
yang diikuti tanpa berfikir panjang melainkan hanyalah didasarkan atas
tradisi/kebiasaan. Norma ini tidak memerlukan sangsi/ancaman hukuman untuk
berlakunya.
Pada umumnya
orang yang menyimpang dari kelaziman dianggap sinting, aneh, ditertawakan,
diejek dan sebagainya. Misalnya penyimpangan dalam acara makan, minum,
berpakaian dan sebagainya.
b.
Norma Kesusilaan (Mores)
Kesusilaan
ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang
melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir
oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat. Contoh norma ini diantaranya
ialah:
Ø “Kamu tidak boleh mencuri
milik orang lain”.
Ø “Kamu harus berlaku jujur”.
Ø “Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama manusia”.
Ø “Kamu dilarang membunuh sesama
manusia”.
c. Norma Hukum
Norma macam
ini ada 2, yaitu:
·
Tertulis misalnya : hukum pidana,
hukum perdata, dan lain lain
·
Tidak tertulis misalnya : hukum adat
Bagi aturan
ini bagi orang yang melanggarnya akan mendapat sangsi/hukuman. Biasanya negara
menyediakan alat pemerintah untuk memaksa anggota masyarakat agar tidak
melanggar hukum itu. Hukum ini pada umumnya lebih bersifat irrasionil
atas dasar kepentingan masyarakat.
Peraturan -
peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
v “Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
v “Orang yang
ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian”, misalnya jual beli.
v Dilarang
mengganggu ketertiban umum.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
d. Mode (Fashion)
Pebuatan ini
biasanya dilakukan dengan tiru-tiru atau iseng-iseng saja. Mode ini di dalam
masyarakat biasanya sangat cepat berkembang. Pada dasarnya orang mengikuti mode
adalah untuk mempertinggi gengsinya menurut anggapannya.
e. Norma Agama
Peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan -
larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
·
“Kamu dilarang membunuh”.
·
“Kamu dilarang mencuri”.
·
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
·
“Kamu harus beribadah”.
·
“Kamu jangan menipu”.
f. Norma Kesopanan
Norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
o
“Berilah tempat terlebih dahulu
kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang
tua, hamil atau membawa bayi”.
o
“Jangan makan sambil berbicara”.
o
“Janganlah meludah di lantai atau di
sembarang tempat” dan.
o
“Orang muda harus menghormati orang
yang lebih tua”.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.
5. Alasan Masyarakat Melanggar Norma
Berikut ini adalah beberapa hal
diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma:
a. Tidak Tahu
Alasan yang
paling umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu
ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia
ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara
hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.
b. Tidak Mau Tahu
Banyak orang
tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu
dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi
penghambat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau
merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat
perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan
diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar
hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
c. Terpaksa
Kebanyakan
orang memberikan alasan mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu
merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi
ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam.
Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam
hukum itu ada ukuran dan nilainya.
d. Tidak mampu mengendalikan diri
Sabar adalah
sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar karena tidak sabar, sehingga
tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya
perbuatan melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang
dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang
serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan
dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
e. Sudah Terbiasa
Orang yang
sudah biasa melanggar aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk
kembali melakukan pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi
ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia
makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah
memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan
itu dilakukannya dengan penuh kesadaran.
f. Karena Ada Kesempatan
Pada
prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri
setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan
yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan
suatu perbuatan yang melanggar.
g. Tidak setuju dengan Ketentuan yang ada
Alasan ini
jarang terjadi, tetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar
dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut
seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap
aturan yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu
aturan sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka
setiap orang harus mematuhinya.
h. Merasa Selalu Benar
Tidak jarang
juga orang melanggar karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap
dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan
nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran
perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan
yang dipahaminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Apabila
norma merupakan dasar dari keteraturan kehidupan sosial, maka perubahan
sosial,yakni merupakan perubahan dalam struktur masyarakat, terjadi sebagai
akibat dari perubahan dalam norma norma sosial.
B. Saran
Dengan
demikian, pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang
direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa
warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Selain melalui pengendalian sosial
ada beberapa usaha agar masyarakat menaati aturan-aturan yang ada,seperti:
mdmpertebal keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan adat istiadat yang
ada. Kedua, jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung dalam aturan sosial
yang berlaku, maka dengan rela warga akan memenuhi aturan itu. Ketiga, memberi
ganjaran kepada masyarakat yang agar taat. Pemberiaan ganjaran melambangkan
penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini memotivasi individu
untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Keempat, mengembangkan rasa malu
dalam jiwa masyarakat yang menyimpang dari adat istiadat. Individu yang
menyimpang dari aturan hukum agar jera dan tidak mengulangi. Kelima,
mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyimpang
dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan. Rasa takut itu
mencegah individu untuk melakukan pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Berry david.1998. Pokok Pokok Pikiran dalam
Sosiologi. Jakarta: Rajagrafindo persada
Mann Heim, karl. 1959. Sosiologi sistematis.
Jakarta : Bina aksara
Huky wila. 1985. Pengantar Sosiologi. Surabaya
: Usaha Nasional
Soedjono. 1997. Pokok-pokok Sosiologi Sebagai Penunjang
Studi Hukum. Bandung : Alumni
Puteri 1511.Blogspot.com/ 2010/ com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar