Sabtu, 24 Oktober 2015

PELACURAN SEBAGAI MASALAH SOSIAL



PELACURAN SEBAGAI MASALAH SOSIAL


A.    Pengertian Pelacuran
Menurut Soerjono Soekanto, pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah.[1] Dari pengertian yang dibuatnya, tampak dengan jelas bahwa Soerjono Soekanto menggunakan prespektif motif dalam menjelaskan definisi pelacuran. Beliau memandang pelacuran sebagai sebuah profesi yang bersifat ekonomis tanpa memperhatikan apakah pelacuran merupakan sebuah problema sosial atau bukan.[2] Soerjono Soekanto menambahkan, pelacuran menjadi suatu masalah sosial atau tidak tergantung dari cara masyarakat memandang masalah tersebut sebagai tindakan yang menyimpang ataupun bukan.
Berbeda dengan Soerjono Soekanto, Drs. Muhammad Hawari mengatakan pelacuran adalah setiap hubungan kelamin secara bebas antara pria dan wanita tanpa diikat suatu perkawinan yang sah.[3] Dalam definisinya, Muh. Hawari menggunakan prespektif sosiologis dalam memandang pelacuran yakni hubungan di luar perkawinan yang sah, sehingga definisi ini bisa memastikan pelacuran sebagai suatu tindakan bertentangan dengan norma kesusilaan masyarakat Indonesia. Namun perlu dicatat, dalam definisinya, Muh. Hawari tidak melihat masalah motif seperti yang dipaparkan oleh Soerjono Soekanto.
Pengertian pelacuran lainnya ialah perilaku seks bebas yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum dan agama, yang terjadi di dalam masyarakat. Biasanya wanita yang melakukan disebut wanita P (singkatan dari pelacur) dan laki-lakinya dinamakan pria hidung belang.[4] Waktu P itu berkeliaran di waktu malam di taman-taman, di pinggir jalan dan tempat-tempat tertentu lainnya untuk menanti laki-laki yang akan menjemputnya. Tingkat pelacuran seperti ini dinamakan pelacuran tingkat rendah. Disamping itu ada lagi pelacur tingkat tinggi, yaitu mempunyai rumah sendiri, atau di hotel-hotel kelas wahid.
Usaha mengatasi pelacuran dengan jalan menampung kegiatan mereka di tempat-tempat yang disediakan secara khusus, belumlah pasti akan dapat menyelesaikan masalahnya. Bahkan bukan tidak mungkin dengan cara lokalisasi itu pelacuran akan lebih pesat perkembangannya. Yang penting dalam usaha menanggulangi pelacuran itu ialah dengan jalan mengetahui sebab-sebab terjadinya, meningkatkan sanksi/hukum bagi si pelakunya, dan menyalurkan wanita-wanita P itu kepada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakatnya.
B.     Faktor Penyebab Terjadinya Pelacuran
Berbicara mengenai motif, tentu terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya masalah pelacuran. Faktor-faktor tersebut dapat digolongkan menjadi faktor internal atau faktor yang berasal dari dalam diri seseorang dan faktor eksternal atau faktor yang berasal dari luar diri seseorang.
Faktor internal yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan melacur antara lain sifat malas, kurangnya pendidikan, cacat, dan hypersexual.
·         Faktor sifat malas tidak terlepa adanya keingingan untuk mendapat uang serta menjadi orang kaya tanpa harus bekerja keras.
·         Faktor kurangnya pendidikan tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar pelaku prostitusi (khususnya PSK) lahir dan dibesarkan dalam lingkungan yang miskin. Mereka pun juga kebanyakan berasal dari orang tua yang berwatak lemah dan kurang terdidik sehingga standard moral keluarga-keluarga mereka pada umumnya rendah dan cara orang tua mereka memberikan pembentukan displin tidak bijaksana serta tidak dapat dipertanggung jawabkan.[5]Seorang anak memandang orang tua sebagai role model-nya dalam bertingkah laku, sehingga seorang anak dapat memiliki watak yang lemah apabila ia meniru watak orang tuanya yang juga lemah maupun dibesarkan dalam suasana pendidikan karakter yang lemah.
·         Faktor kecacatan dalam penyebab internal munculnya pelacuran merupakan kecacatan dalam konteks cacat secara jiwa atau psikologis. Cacat jiwa dalam diri seorang calon PSK muncul ketika ia mengalami kekecewaan atau kepahitan hidup yang pernah dialaminya, utamanya kekecewaan seksual baik di dalam maupun di luar perkawinan. Akibatnya, melacur pun dianggap sebagai jalan keluar atas kekecewaan tersebut.
·         Faktor internal terakhir yakni hypersexual  didefinisikan sebagai kemauan atau hasrat untuk berhubungan seks secara berlebihan. Gangguan psikologis maupun cacat jiwa juga berpengaruh dalam faktor ini.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, selain faktor internal, terdapat pula faktor eksternal yang mendorong seseorang untuk melacur. Faktor eksternal tersebut meliputi ekonomi yang lemah, keluarga yang tidak harmonis, adat-istiadat setempat, dan adanya perdagangan seks.
·         Faktor ekonomi yang lemah merupakan faktor yang mendorong munculnya rasa malas dan keinginan untuk menjadi orang kaya atau keluar dari garis kemiskinan secara instan dan melacur dianggap sebagai cara yang paling tepat untuk mewujudkannya.
·         Faktor keluarga yang tidak harmonis juga turut berperan dalam menimbulkan rasa kecewa (sudah dijelaskan sebelumnya) yang akhirnya membuat seseorang melacur.
·         Faktor adat-istiadat juga turut membuat seseorang melacur dikarenakan adanya adat-istiadat yang membenarkan atau membolehkan hubungan seks diluar perkawinan, adanya free sex atau pergaulan bebas.[6] Meskipun adat-istiadat merupakan salah satu faktor eksternal, adanya pembenaran hubungan seks diluar perkawinan sulit ditemui di dalam masyarakat Indonesia mengingat umumnya masyarakat Indonesia memandang hubungan seks diluar perkawinan sebagai tindakan yang tercela dan tabu. Jikalau suatu masyarakat membenarkan keberadaan pelacuran, bisa dikkatakan terdapat faktor ekonomi yang mendorong adat-istiadat suatu masyarakat membenarkan tindakan tersebut, seperti yang terjadi di lokaliasasi Dolly dimana masyarakat sekitar yang tidak terlibat kegiatan prostitusi memanfaatkan keramaian kawasan “lampu merah” tersebut untuk membuka usaha dan menolak penutupan lokalisasi.
·         Faktor eksternal yang terakhir yakni adanya perdagangan seks, disebabkan oleh mudahnya akses berupa tempat pemukiman yang mempertemukan para pelaku pelacuran, baik itu PSK, para tamu atau pelanggan serta mucikari. Selain memudahkan transaksi uang, menjamurnya tempat-tempat prostitusi atau rumah bordil dapat mengundang seseorang untuk turut terlibat dalam kegiatan prostitusi tersebut baik sebagai PSK maupun pelanggan.
C.     Akibat dari Pelacuran
Suatu penyebab pasti menghasilkan akibat, begitu pula dengan faktor-faktor penyebab pelacuran. Akibat daripada pelacuran dapat terjadi pada diri si pelaku maupun masyarakat yang tinggal di sekitar tempat dimana masalah terjadi.
Akibat dari pelacuran bagi diri si pelaku (bukan hanya PSK saja tetapi juga si tamu) pada umumnya berupa akibat biologis atau akibat terhadap tubuh para pelaku. Akibat biologis terebut antara lain penyakit kelamin dan kulit terutama syphilis dan gonorrhoe (kencing nanah) yang disebabkan oleh penularan virus maupun bakteri saat berhubungan seksual sampai virus HIV yang menyebabkan AIDS atau pelemahan sistem imun tubuh, serta disfungsi seksual (tidak berfungsinya organ seksual) misalnya impotensi, anorgasme, nymfomania, satyriasis, dan ejakulasi premature.[7]
Berbeda dengan akibat pelacuran bagi diri si pelaku sendiri yang memiliki dampak biologis, akibat pelacuran bagi masyarkat yang tinggal di sekitar masalah sosial tersebut cenderung bersifat sosiologis, yakni rusaknya rumah tangga, demoralisasi masyarakat hingga munculnya korelasi dengan kriminalitas dan narkotika.
Rusaknya rumah tangga terjadi akibat ketiadaan sikap setia antara seorang suami dan istri dalam menjalankan rumah tangga sekaligus membina keluarganya. Adanya kegiatan prostitusi seakan menggoda suami maupun istri untuk memenuhi atau memuaskan keinginan seksual mereka tanpa memperhatikan keberadaan pasangan mereka serta anak-anak mereka. Rasa curiga dan saling tidak percaya pun muncul dalam rumah tangga yang telah dibina.
Selain rusaknya rumah tangga, terdapat pula akibat sosiologis lainnya yakni demoralisasi. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), demoralisasi adalah kemerosotan akhlak atau kemerosotan moral, khususnya di kalangan remaja.Ditekankannya kalangan remaja dalam KBBI sebagai “korban” dari demoralisasi mengandung makna yang logis mengingat usia remaja merupakan usia pengenalan jati diri sehingga mencari-cari atau keinginan untuk mengenal hal-hal yang tidak bermoral bisa muncul termasuk dan bahkan mencoba melakukan tindakan asusila seperti hubungan seks di luar nikah. Namun, akibat demoralisasi dari adanya masalah pelacuran tidak hanya terjadi di kalangan remaja saja tetapi juga bagi masyarakat di segala usia. Adanya rasa diuntungkan oleh keberadaan kawasan-kawasan prostitusi (seperti yang terjadi di Dolly maupun lokalisasi lain) seakan membuat masyarakat sekitar tidak peduli dan bahkan membenarkan adanya suatu tindakan yang melanggar kaidah kesusilaan terjadi. Disadari atau tidak, sikap tidak acuh dan cenderung membenarkan seperti yang terjadi pada masyarakat terhadap masalah sosial yang ada di sekitarnya, terlebih lagi masalah pelacuran yang melanggar kaidah kesusilaan merupakan bentuk dari demoralisasi. Demoralisasi dalam masalah pelacuran terjadi manakala masyarakat mengesampingkan batas-batas moral yang diterapkannya sendiri (termasuk kesusilaan) dan lebih memprioritaskan kepada keuntungan pribadi.
Akibat sosiologis terakhir dari pelacuran adalah akibat dalam bentuk kriminalitas dan narkotika, dimana keduanya memiliki korelasi dengan masalah pelacuran. Dr. A.S. Alam, dalam bukunya yang berjudul Pelacuran dan Pemerasan: Studi Sosiologis tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia, mengatakan bahwa tindak pemerasan merupakan bentuk kriminalitas yang paling dekat dan sering terjadi di dalam masalah pelacuran. Pemerasan yang terjadi di dalam pelacuran dapat dilakukan oleh PSK sendiri, mucikari dan “penguasa” setempat. Pemerasan yang dilakukan oleh PSK berupa kerja sama antara PSK dengan orang yang disebut oleh A.S. Alam sebagai “bandit”. Di dalam melakukan kegiatannya, bandit tersebut akan selalu bekerja sama dengan seorang atau lebih PSK. Setelah tamu seorang PSK membuka pakaiannya, tiba-tiba bandit itu akan muncul dan mengaku bahwa PSK yang ada dalam kamar tersebut adalah istrinya (bisa pula suaminya jika PSK yang bersangkutan adalah pria). Biasanya tamu yang menghadapi hal demikian tidak mempunya pilihan lain kecuali menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh bandit tersebut.[8] Selain dari pihak PSK, pemerasan juga kerap dilakukan oleh mucikari terhadap pekerjanya terutama berkaitan dengan kewajiban untuk menyerahkan uang hasil pekerjaannya dalam jumlah tertentu. Tak hanya PSK dan tamunya saja yang dapat menjadi korban pemerasan, mucikari juga dapat menjadi korban pemerasan dari pihak-pihak yang mengatas-namakan dirinya sebagai “penguasa” setempat baik itu secara resmi (aparatur atau pejabat pemerintahan) maupun yang tidak resmi (preman, pelaku pungutan liar, dsb). Pemerasan yang dilakukan oleh penguasa setempat membuat mucikari harus menyetorkan sejumlah uang kepada mereka apabila tidak mau bisnis prostitusi yang mereka kelola ditutup.
Akibat negatif yang ditumbulkan dari pelacuran baik secara biologis yang dialami oleh para pelaku maupun akibat sosiologis yang dirasakan oleh masyarakat menuntut diciptakannya solusi-solusi yang ampuh untuk mengurangi dan kalau bisa menghilangkan pelacuran itu sendiri. Solusi atas masalah pelacuran merupakan bagian dari pengendalian sosial yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah sehingga dalam mengkaji pengendalian sosial atas masalah pelacuran perlu dilihat dari sudut pandangan sosiologis maupun yuridis.
D.    Solusi dalam Mengatasi Pelacuran
Secara garis besar, solusi dalam mengatasi masalah pelacuran dapat dibagi ke dalam tiga tahap yakni secara preventif, represif, dan rehabilitatif. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, diperlukan sudut pandang secara sosiologis maupun yuridis dalam mengkaji dan menentukan tahap manakah yang digunakan dalam memecahkan masalah pelacuran. Setiap tahapan baik itu preventif, represif, maupun rehabilitatif tentu dapat ditinjau secara sosilogis dan yuridis, maupun hanya sosiologis atau yuridis saja.
Tahap pertama dalam mengatasi pelacuran adalah tahap preventif yakni tahap pencegahan sebelum terjadinya pelacuran dan umumnya tahap ini dapat ditinjau secara sosiologis. Pencegahan ditujukan kepada masyarakat yang tinggal baik di dalam maupun di sekitar daerah dimana masalah pelacuran tersebut terjadi, terlebih lagi kepada generasi muda yang rawan menjadi korban maupun pelaku dari tindakan asusila tersebut. Upaya preventif yang dilakukan berupa penekanan pada kegiatan-kegiatan penanaman keyakinan berke-Tuhanan yang Maha Esa, pengamalan ajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya, penanaman rasa kemanusiaan yang adil dan beradap serta pengamalannya, dan pelaksanaan pendidikan budi pekerti atau etika sosial. Dengan kata lain, semua anggota masyarakat harus melaksanakan dan mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekuen. Penanaman nilai keagaman diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pelacuran merupakan tindakan yang dilarang oleh agama mengingat di dalam agama, pelacuran disamakan dengan zinah yakni hubungan laki-laki dan perempuan diluar perkawinan. Penanaman nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap diperlukan untuk menanamkan pemahaman bahwa pelacuran merupakan suatu tindakan yang memperlakukan manusia secara semena-mena, mengeksploitasi kemerdekaan manusia terlebih lagi sampai ada tindakan pemerasan. Pelacuran merupakan tindakan yang mengesampingkan martabat manusia demi keuntungan pribadi. Terakhir, penanaman nilai budi pekerti dan etika diperlukan untuk menambahkan kesadaran dalam diri masyarakat akan pentingnya eksistensi dari nilai-nilai kesusilaan. Masalah pelacuran merupakan akibat sekaligus penyebab demoralisasi kesusilaan itu sendiri semakin luas, sehingga untuk mencegah terjadinya sekaligus meluasnya demoralisasi kesusilaan, penanaman nilai-nilai kesusilaan dibutuhkan.
Tahap kedua, yakni tahap  represif, merupakan serangkaian tindakan yang diambil ketika suatu masalah telah terjadi dan bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut agar dampak yang dihasilkan tidak membawa kerugian (baik besar atau kecil) bagi masyarkat, termasuk masalah pelacuran ini. Dalam mengkaji penindakan masalah pelacuran, kita perlu melihat terlebih dahulu peraturan hukum yang mengatur tindak pelacuran sebagaimana yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP menyatakan tindak pidana kesusilaan sebagai kejahatan dan diatur  dalam pasal 281-303. Bila diperhatikan pasal demi pasal dari KUHP, tidak ada satu yang mengatur secara khusus mengenai wanita pelacur. Ketiadaan aturan mengenai PSK (terutama PSK wanita) terkadang menyulitkan aparatur penegak hukum sehingga penafsiran dan penggunaan aturan daerah menjadi diperlukan. Tak hanya PSK saja yang ketentuannya tidak diatur secara khusus di dalam KUHP, tetapi juga tamu atau pelanggan sehingga dalam penindakannya pun juga sama seperti menindak PSK. Kesulitan tidak hanya soal diatur atau tidaknya suatu masalah, tetapi kesulitan dalam mengenakan hukum pada pelaku prostitusi juga dikarenakan prostitusi dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma sosial yang laten sifatnya, bukannya dipandang sebagai suatu kejahatan (pengecualian untuk mucikari dan tindakan eksploitasi manusia) Meski tidak mengatur PSK dan tamu, ternyata KUHP menetapkan aturan mengenai mucikari seperti yang terdapat dalam pasal 296 (mengatur penyediaan tempat untuk berbuat cabul) dan pasal 506 (mengatur makelar cabul)
Adanya kesulitan dalam menetapkan hukuman bagi pelaku tindak pelacuran (terutama pengenaan hukuman yang kurang adil) dan adanya pelimpahan kewenagan bagi pemerintah daerah dalam mengurus pelacuran (pelacuran dipandang sebagai masalah daerah), maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi pelacuran berupa razia terhadap pelacur-pelacur; tindakan pengawasan, pengaturan, dan pencegahan penyakit; dan kebijakan lokalisasi. Ketiga tindakan tersebut saling terikat satu sama lain. Lokalisasi dimaksudkan untuk menempatkan para PSK beserta mucikari di satu lokasi atau wilayah yang sama, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengawasi kegiatan prostitusi. Pengawasan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya infeksi atau penularan penyakit kelamin baik di dalam maupun di luar lokalisasi. Pengawasan juga berguna dalam proses rehabilitasi para pelaku tindakan pelacuran agar mereka tergerak untuk tidak berbuat cabul serta dapat kembali ke masyarakat. Razia yang dilakukan pemerintah selain bertujuan untuk memberantas PSK liar di luar lokalisasi juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit kelamin dan demoralisasi di masyarkat.
Namun, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam  menanggulangi pelacuran belum efektif mengingat kemauan untuk berhenti melakukan tindakan asusila tersebut datang dari pelaku prostitusi baik itu dari para PSK, tamu, maupun mucikari. Lokalisasi yang awalnya dimaksudkan sebagai tempat pembinaan dan pengawasan tidak tercapai ketika para pelaku prostitusi enggan untuk dibina dan pandangan lokalisasi sebagai “lumbung uang” masih ada, khususnya bagi PSK dan mucikari. Berbeda dengan PSK dan mucikari, pandangan bahwa lokalisasi merupakan tempat pemenuhan keinginan seks bagi para tamu juga mempengaruhi berjalannya bisnis prostitusi tanpa mempedulikan masalah pembinaan dan pengawasan pelaku prostitusi. 
Dalam mengatasi pandangan para pelaku prostitusi terhadap lokalisasi beserta kebijakan pemerintah lain yang mengiringinya, maka dibutuhkanlah tindakan rehabilitatif yang dapat didefinisikan sebagai tindakan mengembalikan keadaan dan kedudukan orang yang terlibat dalam pelacuran sebagai individu yang baik dan berpribadi, ,mengembalikan mereka kepada situasi dimana mereka dapat berfikir sehat, bermental kuat, bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat,  serta mengembalikan daya fungsi mereka baik sebagai anggota keluarga maupun warga masyarkat. Umumnya, rehabilitasi dilakukan dengan cara penanaman nilai-nilai dalam masyarakat; peningkatan kesadaran mental, sikap, dan tingkah laku; pemberian keterampilan yang berdaya-guna ekonomis, penyaluran untuk dikembalikan ke masyarkat baik itu dengan cara mencari pekerjaan atau melalui perkawinan; pengawasan setelah mereka disalurkan ke dalam masyarkat; serta evaluasi atas hasil rehabilitasi tersebut.









Kesimpulan:
Sebagai penutup dari tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa pelacuran merupakan suatu masalah sosial yang terjadi ketika nilai-nilai dalam masyarakat, khususnya nilai kesusilaan, tergeser oleh kepentingan yang bersifat ekonomis. Pergeseran tersebut terjadi ketika seorang individu atau masyarakat tidak menyadari dan tidak peduli akan nilai-nilai kehidupan yang telah disepakati bersama. Pelacuran yang terjadi karena hal dasar seperti itu serta lebih mementingkan keuntungan ekonomis memiliki akibat yang berdampak buruk bagi pelaku maupun massyarkat di sekitarnya apabila terus dibiarkan. Untuk mengatasinya, diperlukan pengendalian sosial baik yang bersifat sosiologis maupun yuridis agar dampak dari pelacuran tidak semakin merugikan kehidupan masyarkat.

Sumber:
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: CV Rajawali, 1986),

Drs. Muhammad Hawari, Pola Penanggulangan Pelacuran (Yogyakarta: Balai Besar  Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, 1986)

Prof.Dr.Sofyan S. Willis, M.Pd.2012.Remaja dan Masalahnya (Mengupas berbagai bentuk kenakalan Remaja, Narkoba, Free Sex, dan Pemecahannya.Bandung:ALFABETA

Dr. A.S. Alam, Pelacuran dan Pemerasan: Studi Sosiologis tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia (Bandung: Alumni, 1984)


[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: CV Rajawali, 1986), hlm. 358-359
[2] Ibid, hlm. 359
[3] Drs. Muhammad Hawari, Pola Penanggulangan Pelacuran (Yogyakarta: Balai Besar  Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, 1986) hlm. 2

[4] Prof.Dr.Sofyan S. Willis, M.Pd.2012.Remaja dan Masalahnya (Mengupas berbagai bentuk kenakalan Remaja, Narkoba, Free Sex, dan Pemecahannya.Bandung:ALFABETA.hlm.27.
[5] Dr. A.S. Alam, Pelacuran dan Pemerasan: Studi Sosiologis tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia (Bandung: Alumni, 1984) hlm.39-40

[6] Drs. Muhammad Hawari, Op.cit., hlm.12

[7] Mutia Irna Jayanthi dan Ikram, Dampak Keberadaan Prostitusi Bagi Masyarakat (Studi Pada Cafe-Cafe di Daerah Panjang Kota Bandar Lampung), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas  Lampung, hlm. 4

[8] Dr. A.S. Alam, Op.cit., hlm.82-83

Sonia Swastika: Resume Filsafat Dakwah "Sasaran Dakwah (Mad'u)"

Sonia Swastika: Resume Filsafat Dakwah "Sasaran Dakwah (Mad'u)": RESUME FILSAFAT DAKWAH SASARAN DAKWAH (MAD’U) SONIA SWASTIKA (153.133.039) PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM FAKULT...

“BISSU GAUL” (Reinvensi Budaya Kelompok Bissu di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan)



“BISSU GAUL”
(Reinvensi Budaya Kelompok Bissu di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan)
Sebutan Bissu dalam hal ini yaitu ditujukan kepada kelompok masyarakat Bugis yang berperan sebagai pemimpin dalam prosesi adat dan spiritual Bugis. Peran tersebut menempatkan Bissu sebagai tokoh sentral dalam prosesi adat. Keberadaan Bissu sudah ada sejak masa Bugis Klasik yang dapat dilacak dalam epos terpanjang La Galigo. Peran pentingnya bahkan sudah melampaui sejarah panjang dari kerajaan sebelum masuknya Islam hingga Islam berkembang di Sulawesi Selatan. Sosok bissu dalam hal ini sangat unik karena secara fisik ia adalah laki-laki dengan tingkah laku dan tutur kata yang menyerupai wanita. Sebagian besar bissu berjenis kelamin laki-laki, namun tidak berarti perempuan tidak memiliki hak menjadi seorang bissu. Namun, kemunculan awal bissu dalam catatan La Galigo menyebutkan bahwa bissu pada dasarnya berjenis kelamin perempuan.
Peran yang memunculkan bissu saat sekarang tidak lagi seperti masa lampau. Kemunculannya lebih banyak berupa atraksi yang tidak lagi memiliki nilai ritual.Bissu dibutuhkan hanya pada atraksinya. Bissu telah mengalami pergeseran peran karena makna upacara tradisional yang membawa posisi bissu menjadi penting. Keberhasilan bissu masih bisa bertahan hingga kini tidak lepas dari 3 faktor. Keseimbangan antara upacara, regenerasi, dan pendukung atau aktor kehadiran bissu adalah elemen penting dalam kelangsungan bissu. Faktor bertahan tersebut memungkinkan membuka jalan bagi pelestarian kelompok ini yaitu dengan cara mempertahankan bentuk upacara yang telah ada dan melakukan penyesuaian bentuk upacara. Hobsbawm dalam bukunya “The Invention of Tradition” menggagas untuk memunculkan kembali tradisi lama dalam masa kini dengan jalan melakukan beberapa perubahan (Hobsbwam,2003: 1). Demikian pula, terjadinya sintesa di antara elemen-elemen tadi menjadikan bissu masih bisa bertahan. Hal ini menunjukkan adanya relasi fungsional antara suatu unsur budaya atau gejala sosial budaya tertentu dengan struktur sosial yang ada dalam masyarakat (Ahimsa-Putra, 2007: 29). Relasi fungsional antara upacara tradisional kelompok bissu Pammana dan Relasi Sosial yang merupakan penyebab kelompok ini bertahan hingga kini.
Setting sosial-geografis dan Budaya Kabupaten Wajo: Ranah para Bissu
Wajo adalah salah satu Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan. Memiliki Luas sekitar 250.619 hektar yang terdiri atas 14 Kecamatan, 48 Kelurahan, dan 128 desa. Ibu Kota Kabupaten Wajo adalah Sengkang yang berjarak sekitar 200 Kilometer dari Makassar Ibukota provinsi Sulawesi Selatan. Secara geografis kabupaten Wajo terletak pada koordinat antara 30 derajat 39’ sampai 4 derajat 16’ lintang selatan dan 119 derajat 53’ sampai 120 derajat 27’ Bujur Timur. Sebelah barat kota Sengkang terletak Danau Tempe, sebelah timurnya terbentang gugusan gunung yang salah satu gunung terkenal yaitu Pattirosompe. Kabupaten Wajo bertetangga dengan Kabupaten lain seperti Bone disebelah timur, Soppeng di sebelah selatan, Sidrap disebelah barat, dan Luwu disebelah utara. Letak Kabupaten Wajo berada di tengah-tengah Sulawesi Selatan sehingga menjadikan tempat ini sebagai daerah strategis dalam bidang perdagangan dan wisata. Sebelah timur merupakan daerah pesisir pantai di Teluk bone membentang sekitar 110 km yang memiliki potensi ikan laut yang besar. Jarak antara Wajo dengan ibukota provinsi Sulawesi Selatan +- 240 km, dapat di tempuh dengan kendaraan darat +- 5 jam.
Religiositas Masyarakat Wajo
Agama utama di Wajo adalah islam yang dipeluk sebagian besar penduduknya. Pemeluk utama nya adalah orang Bugis yang telah lama mendiami Wajo. Sebelum ajaran Islam masuk di tempat ini, masyarakat Wajo menganut kepercayaan Bugis kuno yang berhubungan dengan animisme dan dinamisme. Penduduk Wajo dikenal sebagai muslim yang taat menjalankan ajaran agama islam. Islam di Wajo sudah ada sekitar empat ratus tahun yang lalu. Awal mulanya penduduk Wajo memeluk Islam pada saat raja atau yang bergelar Arung Matowa Wajo XII La Sungkuru Patau Sultan Abdur Rahman bertahta. Ajaran Islam diterima dengan cepat di Wajo atas keihklasan dan kesabaran Muballig Datu Sulaiman dalam mengajarkan agama ini. Setelah ratusan tahun perjalanan islam di Wajo yang telah mengalami pasang surut, cahaya islam kembali bersinar setelah didirikan pondok pesantren As’Adiyah antara tahun 1929-1930 di Sengkang (Pasanreseng, 1992: 94). Keberadaan pesantren ini turut mewarnai kehidupan beragama di Wajo karena mubalighnya turun langsung melakukan dakwah ke hampir semua masjid yang ada di daerah ini. Di samping itu, pesantren ini memiliki tokoh agama yang kharismatik dan disayangi oleh masyarakat Wajo.
Kehidupan Sosial Ekonomi
Sengkang, ibukota kabupaten Wajo, dikenal pula dengan industri kain sutera. Industri ini turut membantu mengembangkan ekonomi daerah ini. Masyarakat memproduksi sendiri kain sutera dalam bentuk sarung dan kain untuk bahan pakaian. Rumah masyarakat wajo kebanyakan rumah panggung yang fungsinya sekaligus sebagai tempat memproduksi kain sutera. Alat tenun ditempatkan pada bagian bawah rumah. Sementara pada bagian atas ditempati sebagai tempat tinggal. Alat tenun yang digunakan terdiri atas dua jenis. Jenis yang pertama masih tradisional dan yang kedua alat tenun bukan mesin. Sarung yang ditenun dengan menggunakan alat tenun tradisional harganya lebih mahal dibandingkan dengan yang diproduksi dengan menggunakan alat tenun bukan mesin. Produksi sarung sutera biasanya dijual langsung oleh pedagang-pedagang ke daerah-daerah tetangga Wajo hingga luar pulau Sulawesi.
Bissu Selayang Pandang
Ada beberapa pendapat mengenai istilah bissu. Istilah pertama menganggap berasal dari kata bessi dalam bahasa Bugis berarti bersih (Lathief, 2004: 2). Dianggap bersih karena mereka tidak mengalami haid, suci, tidak memiliki payudara. Pendapat lain menyebutkan bahwa bissu berasal dari kata bismillah yang dianggap sebagai pembuka atau awal dalam melakukan sesuatu. Pendapat ini lemah karena budaya bissu sudah ada jauh sebelum pengaruh islam masuk di Sulawesi Selatan. Pendapat selanjutnya, kata bissu mendapatkan pengaruh dari agama hindu dimana pemimpin ritual atau pendeta hindu disebut biksu (Sumange, 2003:11). Sumange menduga istilah biksu merupakan upaya B.F Matthes untuk mengaburkan adat bugis. Pendapat ini juga tidak memiliki dasar yang kuat karena belum ada bukti-bukti yang kuat mengenai pengaruh Hindu di Sulawesi Selatan. Jadi asal kata istilah bissu belum diketahui secara pasti yang ada hanya semacam spekulasi istilah saja.
Reinvensi Budaya Kelompok Bissu
Aktor yang Menghadirkan Bissu
Berbagai upacara yang melibatkan bissu masih ditemukan hingga saat ini. Bissu tidak tampil atas prakarsa sendiri melainkan dilakukan oleh beberapa aktor yang masih memerlukannya. Kehadiran bissu masih merupakan hal penting dalam setiap pelaksanaan ritual yang dilakukan. Aktor yang masih memerlukan kehadiran bissu dalam upacara atau ritual keluarga adalah keluarga istana dan masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan dukun. Selain itu dewan adat dan pemerintah daerah juga merupakan aktor yang memunculkan bissu dalam berbagai kegiatan. Para aktor tersebut memperlakukan bissu sebagai tokoh sentral, sebagai pelengkap, penasehat ritual, dan sekaligus penghibur. Terdapat pula stigma pada pemunculan bissu ditengah masyarakat wajo. Penyimpangan yang dilakukan oleh bissu bukan hanya dianggap sebagai tindakan yang menyalahi kodrat akan tetapi malah dianggap berbenturan dengan syariah islam yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Bugis sekarang. Namun para tokoh yang memunculkan bissu memiliki pemaknaan tersendiri dalam pelibatan bissu pada upacara atau ritual yang mereka gelar. Pendukung bissu dari kalangan istana adalah bangsawan yang memerlukan bissu dalam berbagai upacara yang mereka gelar.
Upacara yang Menampilkan Bissu
Di masa lalu atraksi yang dilakonkan oleh bissu secara khusus merupakan tugas atau pengabdian kepada istana. Segala upacara atau ritual yang menampilkan bissu adalah merupakan kegiatan resmi dan harus diketahui oleh keluarga istana. Bissu merupakan bagian dari istana sehingga ritual yang dilakoninya merupakan kegiatan resmi istana. Namun yang terjadi saat ini adalah beberapa upacara yang menampilkan bissu tidak lagi didominasi oleh kalangan istana. Telah terjadi pergeseran pemaknaan upacara atau ritual akibat berubahnya sistem pemerintahan dari kerajaan menjadi republik dan keadaan sosial ekonomi masyarakat yang selalu berubah. Pelaksanaan upacara atau ritual tidak lagi merupakan persembahan untuk istana melainkan untuk menopang ekonomi bissu, hiburan, dan pelengkap acara yang tidak ada hubungannya dengan upacara bissu. Beberapa bagian dari upacara dipangkas atau dihilangkan sama sekali. Kondisi ini memunculkan komersialisasi budaya sehingga kemunculan bissu khususnya bissu Pammana ditengah-tengah masyarakat dapat dibedakan menjadi dua yaitu upacara non komersil orientasi budaya dan komersil orientasi ekonomi.
Keberlangsungan Bissu
Diperkirakan  bissu sudah ada ratusan yang lalu sebelum masuknya islam di Sulawesi Selatan. Bahkan seorang antropolog Amerika memperkirakan bahwa bissu sudah ada lebih dari enam ratus tahun yang lalu (Kennedy, 1993).
Regenerasi Bissu
Faktor regenerasi bissu adalah salah satu unsur bertahannya bissu hingga kini. Dalam beberapa tempat terdapatnya bissu ditemukan aturan untuk menjadi bissu yang sangat rumit sehingga turut mempengaruhi minimnya regenerasi bissu. Bissu di Bone dan Segeri Pangkep misalnya menerapkan aturan yang berat. Calon bissu harus melalui prosesi irebba.Lain halnya dengan bissu di Wajo khususnya kelompok bissu Pammana. Aturan untuk menjadi bissu berbeda dengan yang ada di Bone. Aturan di Wajo lebih longgar karena tidak melalui proses irebba.
Sebagai konsekuensi aturan untuk menjadi bissu seperti yang dipaparkan yaitu memiliki dua hal yang berbeda. Pertama, mengancam regenerasi bissu ke arah di ambang kepunahan seperti yang terjadi pada Bissu Bone. Bissu di tempat ini kini jumlahnya tinggal satu orang saja yang seharusnya berjumlah empat puluh orang. Jumlah ini bisa saja bertambah apabila ada yang calon bissu yang berani melewati proses irebba. Kedua, peluangnya memudahkan untuk menjadi bissu seperti bissu yang terdapat di Wajo khususnya bissu Pasmana. Regenerasi bissu ditempat ini sempat terputus dengan bergantinya sistem pemerintahan dari bentuk kerajaan menjadi kabupaten sekitar tahun 1940-an. Namun setelah pelantikan datu atau raja yang digelar pada tahun 2004 lalu yang turut pula melantik angkuru bissu Pammana, proses regenerasi bissu kembali berlanjut di abad ini. Dengan demikian kelompok bissu, Pammana berdasarkan sudut pandang regenerasi bissu belum dianggap terancam punah.
Kebutuhan Upacara
Fungsi upacara yang melibatkan bissu bermakna strategis bagi datu dan keluarga istana. Untuk itu bissu sering tampil menjadi tokoh sentral dalam upacara atau ritual yang digelar oleh datu atau keluarga istana. Datu atau raja merupakan pemimpin tradisional yang memiliki kekuasaan atas wilayah dan masyarakat di daerah kekuasaannya. Dalam konsep pemimpin tradisional yang digagas oleh Koentjaraningrat diperkenalkan istilah kekuasaan dalam arti luas yang terdiri atas empat komponen kekuasaan. Komponen tersebut yaitu kharisma, keabsahan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam arti khusus (Koentjaraningrat, 1999:225). Kekuasaan dalam arti khusus maksudnya yaitu kemampuan untuk mengerahkan kekuatan fisik dan mengorganisasi orang banyak atas dasar suatu sistem sanksi. Ke empat komponen tersebut menjadi syarat bagi pemimpin tradisional untuk melanggengkan kekuasaannya. Bissu menjadi sarana bagi datu atau keluarga istana untuk menjustifikasi kekuasaan mereka. Upacara atau ritual yang dipimpin oleh bissu salah satu fungsinya yaitu mengumumkan kharisma dan keabsahan atas kekuasaan yang dimiliki oleh seorang datu atau keluarga istana. Upacara yang ditampilkan oleh bissu umumnya memiliki bentuk yang sama. Begitu pula dengan benda-benda ritual penggunaannya juga sama. Benda-benda yang digunakan banyak terbuat dari gerabah dan logam.

Komersialisasi Upacara
Dengan melakukan reinvensi kultural, upacara yang melibatkan bissu lebih dikenal dan diterima oleh masyarakat. Tentunya reinvensi dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek seperti upacara yang ditampilkan merupakan tiruan dari aslinya, dimasukkan beberapa variasi, disajikan secara singkat atau dipadatkan dari bentuk aslinya, murah harganya dan nilai sakralnya dihilangkan. Konsekuensinya adalah pertama pemuka agama akan dapat bersikap lunak akan upacara yang menampilkan bissu. Meskipun tidak berarti dapat menerima secara keseluruhan karena seorang bissu masih di anggap orang yang menyalahi kodrat. Kedua, pendukung utama bissu dari keluarga istana akan melontarkan kecaman karena upacara yang menampilkan bissu sifatnya primer atau hanya dapat dipentaskan di depan raja atau keluarga istana. Namun bagaimanapun bentuk konsekuensi nya yang akan terjadi kiranya perlu di pahami dan dimengerti keberlangsungan bertahannya bissu bahwa bissu merupakan warisan budaya yang tidak ternilai harganya. Kearifan kita dibutuhkan untuk turut memberikan ruang-ruang kepada bissu agar dapat hidup dengan layak dan dapat diterima oleh masyarakat serta bissu masih dapat bertahan hingga ke generasi mendatang.